4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada 19 April 2021, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.
Bagi penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 tidak perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.
Untuk Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar
4. Klik ‘Proses Inquiry’