PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Resmi Dideklarasikan Amien Rais, Berikut Susunan Pengurus Inti Majelis Syuro dan DPP Partai Ummat
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada 19 April 2021, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.
Bagi penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 tidak perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.
Untuk Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar
4. Klik ‘Proses Inquiry’
Jika Anda termasuk kedalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM maka hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.
Sedangkan jika kalian tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***