Cek Daftar Penerima Banpres BPUM BNI Tahap 2 di banpresbpum.id untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

- 1 Mei 2021, 04:40 WIB
Cara cek penerima Banpres BPUM BNI tahap 2 di banpresbpum.id.
Cara cek penerima Banpres BPUM BNI tahap 2 di banpresbpum.id. /Dok. PRFM News.

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menggulirkan bantuan produktif Banpres usaha mikro (BPUM) tahap 2 mulai April 2021.

Selain dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kemenkop UKM juga bekerjasama dengan salah satu bank Himbara lain, yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penyaluran Banpres BPUM tahap 2 2021.

Banpres BPUM tahap 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha.

Baca Juga: Bongkar Jasa Munarman pada Gereja HKBP Cinere, Roy Pakpahan: Dia Sosok Nasionalis, Sudah Teruji Urusan NKRI

Melalui Banpres BPUM tahap 2 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan Banpres BPUM tahap 2 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Atau bias melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas Perintahkan Pemecatan Oknum Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Kelakuan Tak Berakhlak

Jika telah melakukan pendaftaran, masyarakat pelaku usaha mikro bisa segera mengecek apakah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 untuk segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta di BNI.

Pengecekan penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 dapat dilakukan secara online melalui banpresbpum.id.

Adapun cara melakukan cek penerima Banpres BPUM BNI, yakni sebagai berikut:

Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI

Baca Juga: Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Baca Juga: Kesal Sudah Lama Dibodohi Mafia Alkes dan Petugasnya, Cipta Panca: Gue Usul Hentikan Tes tuk Syarat Perjalanan

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Adapun cara pencairan Banpres BPUM tahap 2 di BNI,yakni sebagai berikut:

Cara Pencairan Banpres BPUM Tahap 2 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

3. Penerima Banpres BPUM tahap 2 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan Banpres BPUM Tahap 2 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan Banpres BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan Banpres BPUM tahap 2 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Banpres BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Beri Jempol ke Munarman: Bidadari bisa Dibawa ke Kamar, Gak Perlu Bom Bunuh Diri Mati Konyol

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x