4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lolos atau tidak sebagai peserta PKH, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.
Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.
Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha
Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.
Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.