Masih Ada Waktu, Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta hingga Akhir Agustus, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

- 6 Mei 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Mudik Dilarang Tapi Buka Wisata, Yunarto: Menteri Pariwisata kalau Gak Salah dari Gerindra Ya

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Perlu diketahui oleh para pendaftar BPUM bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Para penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta ini adalah mereka yang telah lolos seleksi dan mendaftarkan usaha melalui lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Lembaga pengusul yang berhak mengusulkan para pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta ini antara lain adalah:

Baca Juga: Sempat Diabaikan 5 Tahun Lalu, Indra Bruggman Akui Kini Direspons hingga Kerap Bertemu dengan Cita Citata

1. Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

2. Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

3. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Untuk mengecek apakah nama pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta telah lolos seleksi dan uangnya sudah cair, para pelaku UMKM akan mendapatkan SMS resmi dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah