Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BNI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BNI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.***