Jawab Keraguan Masyarakat akan Uang Pecahan Rp75.000, BI: Ini Alat Pembayaran yang Sah

- 8 Mei 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi. Petugas menunjukkan uang pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah.
Ilustrasi. Petugas menunjukkan uang pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah. /Ilustrasi. Petugas menunjukkan uang pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 T/

PR DEPOK – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution mengungkapkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang dengan nominal pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi dan bukan hanya sekedar cinderamata atau souvenir.

Hal ini dikatakan Suti untuk menepis keraguan dari sejumlah orang utamanya pelaku usaha dan jasa yang untuk mau menerima uang ini sebagai alat pembayaran.

“UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan Cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI,” ungkap Suti Masriani di Jambi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk, Sejumlah Kendaraan Pemudik di Puncak Diminta Putar Balik

Sejumlah masyarakat di Jambi yang umumnya berprofesi sebagai pelaku usaha dibidang perdagangan dan jasa belum yakin untuk menggunakan uang baru kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat transaksi.

Suti mengungkapkan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan-75 tahun Republik Indonesia yang berbentuk kertas dengan nominal Rp75.000 sebagai alat pembayaran sah yang bisa digunakan di seluruh penjuru Indonesia dan masyarakat bisa memakainya untuk melakukan kegiatan transaksi.

Bahkan disebut Suti jika uang ini tertolak, ini tidak boleh terjadi karena ada regulasi yang mengaturnya.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya,” tutur Suti.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Lebaran Ini, Segera Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian pada pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa yang menolak untuk mendapatkan rupiah dapat dikenakan tindakan pidana dengan masa kurungan paling lama satu tahun dan dikenakan denda maksimal Rp 200 juta.

Di momen Idul Fitri 2021 ini, uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan sebagai salah satu opsi THR.

Bahkan uang ini juga bisa digunakan sebagai mahar dalam pernikahan misalnya karen terlihat unik dan tentunya indah.

Kurangnya sosialisasi dan pemberian informasi terkait uang baru pecahan Rp 75.000 disinyalir jadi penyebab masyarakat ragu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Heran Banyak WNA Masuk ke Indonesia, Shamsi Ali: Warga Sendiri Mudik Diributkan, dari Luar kok Membuka Diri?

Mereka pun mengambil opsi dengan menggunakan uang pecahan lam seperti Rp50.000 dan Rp100.000 yang memang sudah lumrah digunakan dalam kegiatan transaksi.

Di sejumlah mini market di Kota Jambi, bahkan beberapa petugas kasir harus melakukan cek terlebih dahulu mengenai uang ini sebelum memasukkannya sebagai alat transaksi pada mesin pembayaran.

“Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima,” ungkap salah satu petugas kasir di mini market di Kota Baru Jambi.

Bahkan seorang ibu rumah tangga bernama Lina sempat menggerutu usai uang yang ia gunakan untuk bertransaksi masih diragukan oleh penjual padahal uang pecahan Rp75.000 sudah jadi alat pembayaran yang sah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x