Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- 11 Mei 2021, 04:50 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Setkab/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada awal Mei 2021 demi meningkatkan konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang lebaran 2021.

Salah satu bansos yang dipercepat pencairannya oleh Kemensos Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk diketahui, Kemensos menargetkan kuota penerima bansos PKH pada 2021 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Syarat Wajib Zakat dan Jenis Harta yang Harus untuk Dizakati

Bansos PKH berikan Kemensos selama satu tahun dengan penyaluran 4 tahap.

Penyaluran tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV pada Oktober 2021.

Untuk besaran bantuan yang diberikan, akan disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM.

Bantuan bansos PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 11 Mei 2021

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta/tahun.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021, harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Sosok Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Ulama yang Berani dan Kritis

Masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta KPM yang terdata di DTKS.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar PKH Kemensos.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka masyarakat bisa melakukan cek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PKH 2021.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website resmi DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bantu Korban Pandemi Covid-19 di India yang Membeludak, Indonesia Kirim Tabung Oksigen Tahap Pertama

Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PKH 2021 saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian semua bansos 2021 dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilakukan memasukan nama sesuai KTP yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima PKH 2021 dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Orang Kaya di China Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah untuk Kursus Bedakan Barang Mewah Asli dengan Palsu

Cara cek penerima PKH 2021 Kemensos

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Cair Kembali Awal Mei 2021, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “cari”.

Nantinya, sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang dimasukkan dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Baca Juga: Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Layanan pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Tetap Berikan Pelayanan Medis, Dinkes Depok Siaga di Titik Penyekatan dan Check Point Larangan Mudik

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x