2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.
Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].