Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.
Baca Juga: Usai Video Remehkan Sule Viral, Ade Londok Klarifikasi Sebut Hanya Gimmick
Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap tiga, maka dapat melakukan pencairan di BNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM BPUM di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 Mei 2021: 48.520 Positif, 46.605 Sembuh, 937 Meninggal Dunia
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.