Akses banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3 2021

- 20 Mei 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus mengulirkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Saat ini, bantuan UMKM BPUM 2021 telah memasuki penyaluran tahap tiga.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengungkapkan, hingga awal Mei 2021, BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Mendengar Kabar Aurel Hermansyah Keguguran, Ibunda Atta Halilintar Berikan Semangat dan Sampaikan Doa

Dengan begitu, masih terdapat sekira 1,2 juta target kuota yang belum tersalurkan bantuan UMKM BPUM pada Mei 2021.

Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021, namun belum mendapatkan bantuan, segera lakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga pada Mei 2021.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website banpresbpum.id.

Website ini merupakan layanan yang diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia sebagai salah satu bank penyalur bantuan UMKM BPUM 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kota Padang sebagai Provinsi, Mustofa: Kayaknya Memang Harus Selalu Membaca, Biar Gak Begini

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat yang dinyatakan lolos menjadi penerima, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Namun, harus diperhatikan bahwa pengecekan ini diperuntukan untuk masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021.

Bagi masyarakat yang berminat namun belum melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021, maka harus mendaftar terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, bisa simak artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Wapres Ma'ruf Amin Video Call dengan Presiden China, Simak Faktanya

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka bisa melakukan pengecekan apakah lolos menjadi penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga pada Mei 2021.

Adapun cara melakukan cek penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga 2021, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BPUM Tahap Tiga 2021

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Habib Rizieq Menangis Saat Bacakan Pledoi, Guntur Romli: Biasanya Dia Tegar, Apalagi Saat Fitnah dan Maki-maki

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap tiga, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM BPUM di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Allegiant, Tris dan Four Temukan Kebenaran di Balik Tembok Chicago

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Surati Jokowi, Ismail Haniyeh Berharap RI Bertindak dan Beri Dukungan bagi Palestina

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah