Cara Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

- 20 Mei 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Akses banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3 2021

Oleh sebab itu, pastikan diri memiliki usaha sebelum melakukan pengajuan bantuan UMKM BPUM 2021.

Selain itu, usaha mikro yang dimiliki juga harus dapat dibuktikan dan memiliki izin. Karenanya, salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar bantuan UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan demi Keadilan, Refrizal: Jaksa Telah Zalim dan Melampaui Batas

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x