Info Terbaru Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3, Ini Jadwal hingga Persyaratan Lengkapnya

- 29 Mei 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 3.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 3. /Unsplash.

PR DEPOK – Info terbaru terkait Banpres BPUM Rp1,2 juta ternyata pendaftaran masih bisa dibuka, bagi Anda pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usaha Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebelumnya telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang menyebutkan dengan total penyaluran ke 9,8 juta ini berarti bantuan sudah terealisir 88,11 persen.

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Mau Dilantik ASN hingga Nasib 75 Rekannya Jelas, Bambang: Salut, Solidaritas Bisa Jadi Pegas

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun jika Anda yang merupakan pelaku UMKM belum melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3, Anda perlu memperhatikan persyaratan dan kriteria penerimaan Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3 berikut ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai NIK dan KTP;

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lokasi Harun Masiku Sudah Diketahui Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK: Ada di RI, Bisa Ditangkap Jika SK Dicabut

Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3 masih bisa dilakukan hingga akhir Agustus 2021, jadwal ini disampaikan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla mengatakan bahwa pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Ia juga mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

Baca Juga: Heran Harun Masiku Hilang Tak Dicari Keluarga dan Parpolnya, Thamrin Tomagola: Aneh Bin Ajaib

Setelah mendaftarkan usaha Anda, adapun cara cek nama penerima Banpres BPUM Rp1,2 Tahap 3 bisa Anda kunjungi di link eform.bri.co.id/bpum, berikut prosedur pengecekannya:

1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;

Baca Juga: Buka Suara Soal Rumah Tangga Adiknya, Kakak Nadya Mustika Akui Kecewa dengan Keputusan Rizki DA

4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;

5. Klik ‘proses inqury’.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x