Cara Dapatkan Bansos Tunai BST 2021 dari Kemensos, Segera Cair Juni 2021

- 30 Mei 2021, 16:40 WIB
ILUSTRASI:Bantuan sosial (bansos) BST.
ILUSTRASI:Bantuan sosial (bansos) BST. /Tangkap ayar instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Bantuan sosial tunai (BST) diperpanjang penyalurannya oleh pemerintah hingga Juni 2021.

Program BST ini seharusnya telah berakhir penyalurannya pada April 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambahkan alokasi penyaluran selama dua bulan atau hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pengunjung Jakcloth Bekasi Dibubarkan Polisi karena Alasan Kerumunan

Dalam penyaluran tambahan alokasi BST tersebut akan digabung. Sehingga dana bantuan Mei 2021, akan disalurkan sekaligus pada Juni 2021.

Sehingga penerima akan mendapatkan dana bantuan BST sebesar Rp600.000 pada Juni 2021.

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar dapat segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya, Kemensos telah menargetkan penerima BST 2021 mencapai 10 juta KPM.

Baca Juga: PDIP dan Partai Demokrat Saling Serang, Julukan SBY Bapak Bansos dari Hasto Dibalas Sindiran Soal Madam Bansos

KPM yang berhak menjadi penerima BST 2021 merupakan peserta yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST 2021, harus terlebih dahulu terdaftar menjadi peserta KPM DTKS.

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Otoritas Thailand Sukses Gagalkan Penyelundupan 100 Lebih Ekor Kera dari Penyelundupan

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh di Hotel Menteng Habisi Korban Agar Tidak Terjadi Keributan

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah