Bansos Tunai BST Rp600 Ribu Kembali Cair Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

- 3 Juni 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan sosial tunai (BST) diperpanjang penyalurannya oleh pemerintah hingga Juni 2021.

Perpanjangan penyaluran ini diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menambah alokasi penyaluran BST selama dua bulan atau hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rich Brian Unggah Foto Bersama Sang Pacar di 1 Tahun Pacaran dengan Vanttey Heng

Lebih lanjut, dikabarkan bahwa penyaluran dana BST untuk Mei 2021, akan digabung pada Juni 2021.

Sehingga, dana BST yang diberikan pada Juni 2021 menjadi sebesar Rp600.000.

Penyaluran tambahan alokasi BST ini masih akan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selanjutnya, Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kementerian PPPA Tegas Sebut Sinetron Suara Hati Istri Melanggar Hak Anak

Pemerintah sebelumnya telah menargetkan jumlah kuota penerima BST pada 2021 mencapai 10 juta KPM.

KPM tersebut merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST pada Juni 2021, bisa mendaftar menjadi KPM DTKS lebih dahulu.

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Minta Urusan Haji Diserahkan ke Umat Islam, Ali: Negara Bukan Biro Perjalanan, Cukup Regulasi dan Kontrol Saja

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Cair Lagi! Cek Penerima BLT Ibu Rumah Tangga Juni 2021 Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Kembali Cair Juni 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Jika sudah mendaftar sebagai KPM DTKS, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah berhak mendapatkan BST Juni 2021.

Pengecekan penerima BST bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BST.

Baca Juga: Pria Asal China Alami Kerugian Rp1,1 Miliar Akibat Memanggang Daging Babi di Knalpot Mobil Sport

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x