Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Juni 2021 DKI Jakarta, Login fmtom.jakarta.go.id

- 5 Juni 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Dok PR

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka proses daftar bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan sosial (bansos) 2021, berupa PKH dan BPNT.

Sebelum memperoleh bansos DKI Jakarta PHK dan BPNT, masyarakat DKI terlebih dahulu harus daftarkan diri dalam fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pasalnya, Pemprov DKI akan membuka pendaftaran FMOTM bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos 2021 PKH dan BPNT pada 7-25 Juni mendatang.

Baca Juga: Sinetron Tak Boleh Bentuk Perilaku Perkawinan Anak, KemenPPPA: Jangan Sampai Mengarah ke Pelanggaran Hak Anak

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendapat bansos PKH dan BPNT DKI Jakarta dengan syarat harus terlebih dahulu mendaftar di DTKS melalui sistem FMOTM.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis keterangan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram @dkijakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.

Sebagai informasi, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bansos.

Selain PKH dan BPNT, dari DTKS bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya akan disalurkan Pemprov DKI.

Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini

Berikut syarat masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai FMOTM.

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologis Kepergian Sang Ayah hingga Ceritakan Pesan Khusus untuk Ria Ricis

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Berikut cara daftar FMOTM secara online guna mendapatkan bansos 2021.

1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs fmotm.jakarta.go.id.

2. Buat akun baru bila belum memiliki akun.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan Kembali, Berikut 7 Langkah Pengembalian Setoran Lunas Bipih

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

5. Simpan.

Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika daftar, maka masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologis Kepergian Sang Ayah hingga Ceritakan Pesan Khusus untuk Ria Ricis

Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x