3. Pelaku UMKM
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD);
6. Bukan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa;
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pad BUMN atau BUMD;
8. dalam satu Kartu Keluarga (KK) pastikan hanya dua orang yang mendaftar (tidak boleh lebih).
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka situs www.prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK anda;