Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Prakerja.go.id.

Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 17, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang Kuliah/Sekolah

Baca Juga: Prabowo Enggan Beberkan Anggaran Pertahanan, Abdillah Toha: Apa Takut Ketahuan Harga, Komisi, dan Lainnya?

Selain syarat di atas agar dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 17 peserta kartu prakerja tidak boleh berstatus sebagai:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x