Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 17, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang Kuliah/Sekolah
Selain syarat di atas agar dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 17 peserta kartu prakerja tidak boleh berstatus sebagai:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia