Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Prakerja.go.id.

5. Kepala Desa dan perangkat desa

6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawasan pada badan usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Segera Kunjungi prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 dengan Cara Berikut

Selain itu dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan mendaftar maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar kartu prakerja Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada situs www.prakerja.co.id.

Tata cara pendaftaran kartu Prakerja, antara lain:

1. Pilih menu daftar di situs www.prakerja.co.id

2. Masukan nama lengkap, alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.

3. Kamu akan menerima notifikasi via email dan ikuti petunjuk selanjutnya

4. Kemudian lakukan verifikasi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x