PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 masih terus digulirkan hingga 28 Juni 2021.
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021 dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pendaftaran BPUM 2021 dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Dalam melakukan pendaftaran BPUM 2021, pelaku usaha mikro tentunya harus sesuai dengan persyaratan pendaftaran BPUM 2021.
Selain itu, pelaku usaha mikro juga harus membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.
Adapun syarat dan cara mendaftar BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 BNI Pakai NIK KTP Melalui banpresbpum.id
Syarat Daftar BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen
Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
Cara Daftar BPUM 2021
1. Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Baca Juga: 8 Manfaat Tak Biasa dari Obat Kumur, Mulai dari Alternatif Deodoran hingga Obati Ketombe
b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Catatan Tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Ingin Menyingkirkan dan Mencegah Tikus agar Tidak Masuk Kembali ke dalam Rumah, Simak 6 Tips Berikut
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.
Baca Juga: Bedak Bayi Tak Hanya Buat Kebersihan Sepatu dan Kaki, Berikut 9 Manfaat yang Tidak Terduga
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***