PR DEPOK – Bagi masyarakat pelaku UMKM, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan disalurkan pada bulan Juni 2021 ini.
Sebagai informasi, BLT UMKM Rp1,2 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM dan dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Maka dari itu, bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM, segera siapkan KTP lalu klik eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Dukung Wacana Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Mardani Ali Sera: Karena Fungsinya Sudah Bergeser
Jika telah mengakses eform.bri.co.id/bpum, Anda bisa menyimak cara mudah pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang ada di akhir artikel ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 ini, anggaran untuk BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun.
Selain itu, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini pun direncanakan akan disalurkan pemerintah ke 12,8 juta UMKM, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya telah mengatakan bahwa pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Sebagai catatan, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI;
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
Lebih lanjut, Anda dapat melakukan pengecekan untuk pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui E-form BRI.
Adapun cara cek online untuk mengecek NIK KTP di e-Form BRI untuk mencairkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
Bila Anda sudah terdaftar, segera lakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, silakan klik eform.bri.co.id/bpum dan simak langkah berikut ini:
1. Akses e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;
5. Klik ‘proses inqury’.
Perlu diingat, penerimaan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Akses website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM.***