Kemenparekraf Hadirkan Program BIP bagi Pelaku Usaha, Dana Bantuan yang Diterima Capai Rp200 Juta

- 9 Juni 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

- Memiliki NB terdaftar pada sistem SOS

- Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroran Terbatas (PT), yayasan, persekutuan komanditer (CV), dan koperasi.

- NPWP atas nama badan usaha.

- Diperuntukan bagi subsektor: game developer, aplikasi digital, fashion, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Juni 2021: Mama Rosa Tahu Identitas Reyna hingga Nino Terima Baju Tidur Elsa dari Ricky

- Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima.

- Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

BIP Jaring Pengaman Usaha

- Memiliki NB terdaftar pada sistem SOS.

- Pengusul mencakup semua jenis badan usaha atau UMKM yang terdaftar pada SOS.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x