Kemenparekraf Hadirkan Program BIP bagi Pelaku Usaha, Dana Bantuan yang Diterima Capai Rp200 Juta

- 9 Juni 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik Mukrianto: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian

- NPWP atas nama badan usaha atau perorangan.

- Diperuntukan untuk subsektor: kuliner, fashion, dan kriya.

- Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

- Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

Pendaftaran program BIP ini dimulai pada tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Gelar Profesor Megawati, Abdillah Toha: Nanti yang Jadi Mahasiswanya Para Caleg dan Cukong

Terkait petunjuk pendaftaran bisa diunduh di www.kemenparekraf.go.id atau www.bip.kemenparekraf.go.id.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x