1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Minta Komnas HAM Beberkan Pelanggaran dalam TWK KPK, Ferdinand: Kalau Tidak Nyata, Sesat!
Sementara itu, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima saat daftar bantuan Banpres BPUM Rp1, 2 juta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).
Selanjutnya, penerima manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman: Fitnah Pake Nama Gue di Sini
Verifikasi dapat dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.