Bagi pelaku UMKM yang memenuhi 3 persyaratan prioritas tersebut dan tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi atau DI.
View this post on Instagram
"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis @kemenkopukm seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.
Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Konsumsi Telur Setiap Hari? Salah Satunya Mengurangi Lemak