Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Siapa yang Jadi Prioritas? Simak 3 Syarat Berikut

- 9 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi 3 persyaratan prioritas tersebut dan tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi atau DI.

Baca Juga: Soroti Antrean BTS Meal, dr Pandu: Jangan Setiap Kerumunan Dianggap Klaster, Berlebihan dan Kontraproduktif

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis @kemenkopukm seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Konsumsi Telur Setiap Hari? Salah Satunya Mengurangi Lemak

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x