Perlu dicatat, terdapat sejumlah kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Baca Juga: Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Adapun cara pendaftaran bantuan FMOTM secara online adalah sebagai berikut: