PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendistribusikan program bantuan yang ditujukan untuk golongan menengah ke bawah.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) yang dapat diakses di fmotm.jakarta.go.id.
Usai mengakses fmotm.jakarta.go.id, simak cara pendaftaran dan persyaratan bantuan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 di akhir artikel ini.
Baca Juga: Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Perlu dicatat, proses pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta ini akan berlangsung selama tiga minggu, yakni dari 7 Juni hingga 25 Juni 2021.
Untuk itu, segera akses laman fmotm.jakarta.go.id untuk dapatkan bantuan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 ini.
Dikabarkan pendaftaran bantuan FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurut keterangan, FMOTM DKI Jakarta sama halnya seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta).
Selain itu juga KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya yang sebelumnya disalurkan.
Perlu dicatat, terdapat sejumlah kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Baca Juga: Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Adapun cara pendaftaran bantuan FMOTM secara online adalah sebagai berikut:
1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id
2. Membuat akun jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input pendaftaran baru
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online DKI Jakarta 2021 Melalui fmotm.jakarta.go.id
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan.
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.
Lebih lanjut, simak alur waktu pendaftaran FMOTM DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Pendaftaran (7-25 Juni 2021)
2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021)
4. Penetapan Daftar Sasaran Tepat (Minggu IV Juli 2021)
Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021
5. Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021)
6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).***