Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id

- 11 Juni 2021, 19:40 WIB
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id.
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id. /Tangkap layar/fmotm.jakarta.go.id.

PR DEPOK – Bagi masyarakat golongan menengah ke bawah, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mendistribusikan program bantuan sosial (Bansos).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di fmotm.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, proses pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta ini akan berlangsung selama tiga minggu, yakni dari 7 Juni hingga 25 Juni 2021.

Baca Juga: Segera Login fmotm.jakarta.go.id untuk Cairkan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021, Simak Cara Pendaftaran Online

Untuk itu, segera akses laman fmotm.jakarta.go.id untuk dapatkan bantuan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait Bansos FMOTM DKI Jakarta ini.

Menurut keterangan, FMOTM DKI Jakarta sama halnya seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta).

Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021

Selain itu juga KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya yang sebelumnya disalurkan.

Perlu dicatat, terdapat sejumlah kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Adapun cara pendaftaran FMOTM secara online adalah sebagai berikut:

1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id

2. Membuat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan.

Baca Juga: Simak Langkah Ini untuk Cairkan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Juni 2021, Akses banpresbpum.id

Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli.

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x