Cara Daftar BLT UMKM agar Terdaftar secara Online sebagai Penerima BPUM di E-Form BRI atau banpresbpum.id

- 14 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro, masih berkesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Saat ini, BLT UMKM telah memasuki penyaluran tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Sesali Wacana PPN Sembako dan Biaya Persalinan, Kurniasih Mufidayati: yang Paling Terpukul Pasti Keluarga

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline atau online sesuai dengan fasilitas yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya, jika telah mengajukan pendaftaran BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa melakukan cek secara online melalui E Form BRI atau website banpresbpum.id untuk mengetahui lolos atau tidaknya Anda menjadi penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Ikuti Langkah Ini untuk Cairkan Bansos Rp300 Ribu Hanya Pakai KTP

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pendaftaran BLT UMKM 2021, dapat disimak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021 berikut ini.

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro. 

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Usulkan Anies-Rizieq Berpasangan di Pilpres 2024, Ferdinand: Supaya Pertarungan Politik Ini Makin Jelas

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar BLT UMKM 2021

1. Pendaftaran.

Baca Juga: Siap-siap! Hasil SBMPTN Bisa Dicek Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Klik Link Berikut untuk Dapat Melihat Hasilnya

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Paksa Adakan TWK KPK, Novel Baswedan: Ini Cara Licik Singkirkan Pegawai yang Bekerja Baik

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar dengan siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk foto lokasi usaha dan pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

Catatan tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BLT UMKM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahun 2021, Klik Link Berikut dan Ikuti Langkah Mudah Ini

Layanan Pengaduan BLT UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x