Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id, Ikuti Langkah Berikut

- 14 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay

Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut ini:

1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;

2. Kemudian klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’;

3. Selanjutnya pilih:

Baca Juga: Lirik Lost dari Maroon 5, Lagu Kedua dari Album JORDI

a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’.

b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.

4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x