Menteri Keuangan itu menjelaskan bahwa terkait pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.
“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadailan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa semisal beras produksi pertani dari Cianjur, rojolele, pandan wangi dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).
“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa lima sampai sepuluh kali lipat dan dikonsumsi masyaraakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” ungkapnya.
Baca Juga: Kehadiran 'Yamancal NMax' Membuat Masyarakat Terhibur
Sri Mulyani pun menuturkan pun halnya dengan daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya sepuluh sampai lima belas kali lipat harga daging sapi biasa, menurutnya itu yang akan dikenakan pajak.
Sri Mulyani menerangkan bahwa hal tersebut merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.
“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” pungkasnya.***