3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan izin NIB-IUMK/ SIUP (yang masih berlaku).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Sri Mulyani Kunjungi Salah Satu Pasar Jelaskan Soal PPN kepada Pedagang
Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Kota Bandung
1. Pastikan sebelum mendaftar telah memiliki NIB. Apabila belum memiliki NIB silahkan mendaftar di oss.go.id untuk mendapatkan NIB.
Selengkapnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM.
2. Buka link https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021
3. Isi data sesuai kolom yang diminta.
4. Setelah data terisi dengan benar silahkan klik submit.