Link Daftar Online Bantuan UMKM Kabupaten Bandung 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi usaha.*
Ilustrasi usaha.* //200degrees/Pixabay//

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang berada di Kabupaten Bandung masih bisa melakukan daftar bantuan UMKM secara online.

Sebab, Dinas Koperasi dan UKM (DKUM) Kabupaten Bandung masih membuka pendaftaran bantuan UMKM online hingga 24 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta jika nantinya dinyatakan lolos mendapatkan bantuan UMKM 2021.

Bantuan tersebut tentu berguna untuk tambahan modal usaha yang dimiliki pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Sebut Vonis Pinangki Disunat Cederai Keadilan, Guntur Romli: Penegak Hukum Melanggar Harus Dihukum Lebih Berat

Untuk daftar bantuan UMKM 2021 secara online, pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Bandung harus memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat untuk mendaftar bantuan UMKM 2021 Kabupaten Bandung, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan izin NIB (yang masih berlaku).

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Ayang Utriza: Maling Duit Rakyat Pesta Pora, Melirik Apa yang Bisa Dicuri Lagi

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Berkas

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro di Kabupaten Bandung bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Lagu 'Butter' BTS Duduki No. 1 Top Billboard Hot 100, Selama Tiga Minggu Berturut-turut Semenjak Dirilis

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Kabupaten Bandung

1. Pastikan sebelum mendaftar telah memiliki NIB. Apabila belum memiliki NIB silahkan mendaftar di oss.go.id untuk mendapatkan NIB.

Selengkapnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM.

2. Buka link https://bpum.bandungkab.go.id/register

3. Isi data sesuai kolom yang diminta.

4. Unggah e-KTP, KK, NIB, dan Foto. Untuk cara detailnya, bisa cek link https://www.instagram.com/p/COqrI90homE/.

5. Jika seluruh data telah terisi dengan benar, maka klik “Daftar”.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Mendagri Minta Kantor di Zona Merah Terapkah WFH 75 Persen

Catatan Tambahan

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan UMKM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima bantuan UMKM 2021.

Layanan Pengaduan Bantuan UMKM 2021 Kabupaten Bandung

Masyarakat yang memiliki kendala terkait Bantuan UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 022-8587 6260.

2. Via Whatsapp ke nomor 0812-1097-6610.

3. Atau bisa datang langsung ke DKUM Kabupaten Bandung di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang KM. 17.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: bandungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x