PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Mendagri Minta Kantor di Zona Merah Terapkah WFH 75 Persen

- 15 Juni 2021, 15:09 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. / Dok. Humas Setkab

PR DEPOK – Mulai hari ini, Selasa 15 Juni 2021 hingga 28 Juni mendatang PPKM Mikro akan kembali diberlakukan pada wilayah zona merah di Indonesia. Akibatnya, beberapa peraturan kembali berubah untuk menekan penularan virus Covid-19.

Hingga saat ini, di Indonesia masih terbagi dalam beberapa zona penularan Covid-19.

Mulai dari zona hijau yang memiliki risiko renda, zona kuning atau orange yang memiliki resiko sedang hingga zona merah menggambarkan suatu wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Tips Melangsungkan Pernikahan Saat Pandemi Covid-19

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker,” ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menteri Tito meminta kepada kantor-kantor di zona merah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Hal ini didukung pula oleh pernyataan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x