PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Mendagri Minta Kantor di Zona Merah Terapkah WFH 75 Persen

- 15 Juni 2021, 15:09 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. / Dok. Humas Setkab

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan dan (jam kerja karyawan) harus digilir, ” kata Menko Airlangga.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah di zona merah juga dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Khusus untuk zona kuning diberikan keringanan, yaitu jumlah WFO dan WFH nya sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Serangan Jantung, Dibaringkan Guna Mengalirkan Darah ke Otak

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga.

Selain kantor dan tempat ibadah, wilayah zona merah juga harus mewajibkan 100 persen sekolah di tiap kecamatan menggelar pembelajaran secara daring.

Dan untuk jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Markis Kido Berpulang, Ini Sederet Prestasi yang Pernah Ditorehkannya

Diperpanjangnya kebijakan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, masyarakat juga harus secara intensif menjaga diri dan keluarga dari virus Covid-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x