Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Melalui Link Online Single Submission OSS

- 16 Juni 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya atau daftar UMKM secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP) yang mendukung akses jaringan internet.

Dengan daftar UMKM secara online, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan izin resmi atas usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor 2021

Setelah melakukan daftar UMKM, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika telah memiliki SKU atau NIB, masyarakat pelaku usaha mikro juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan pendaftaran bantuan UMKM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran dalam Melenyapkan Diktator Latin

Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 tersebut, segera daftarkan usahanya di website Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU atau NIB.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x