Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa: Serba Pungli Malam Ini Rabu 16 Juni 2021 di Trans 7
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.
6. Selanjutnya, pada formulir data usaha, klik tombol “tambah usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 16 Juni 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.00 WIB
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “tambah usaha”.
Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.