Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/ SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Desa.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Syarat Berkas
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk cara membuat dan link download NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.