4. Foto Produk Usaha (di-upload).
5. NIB atau SKU.
Untuk cara membuat NIB atau SKU, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.
Berkas-berkas tersebut dijadikan soft file untuk diunggah saat melakukan pendaftaran.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Pekalongan, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.
Cara Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan
1. Buka E-Form pendaftaran BPUM Kota Pekalongan di link tinyurl.com/bpum21kotapkl.
2. Selanjutnya isi data sesuai kolom yang diminta hingga proses selesai.
3. Setelah itu, semua berkas diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan maksimal satu hari setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja yang berlaku.