2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui link OSS/DPMPTSP Kota Pekalongan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah.
Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Daftar Banpres dan Cek Penerima BPUM Melalui 2 Link Berikut
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Diutamakan yang belum pernah mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Syarat Berkas
1. KTP elektronik Kota Pekalongan.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk cara membuat SPTJM atau link download-nya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait SPTJM.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum