Cara Daftar UMKM Online 2021 di OSS
1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.
3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Brebes 2021
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.
6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut