Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Buat NIB atau SKU Pendaftaran BPUM 2021

- 17 Juni 2021, 13:10 WIB
Cara mendapatkan NIB atau  Nomor Induk Berusaha.
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. /Tangkapan layar oss.go.id

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, selanjutnya pelaku usaha mikro dapat melakukan daftar UMKM secara online di website OSS dengan cara berikut.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x