5 Hal ini yang Jadi Penyebab Gagal Mendapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021

- 18 Juni 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM//

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 memasuki penyaluran tahap dua hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. Namun pendaftaran secara online tergantung dari fasilitas yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya jika dinyatakan lolos mendapatkan BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Buat SKU atau NIB Secara Online di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank Himbara, yakni BRI atau BNI.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Namun, meski telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro, masih ada juga pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Bukan di eform.bni.co.id, Akses banpresbpum.id untuk Cairkan BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pelaku usaha mikro gagal mendapatkan BPUM 2021.

Adapun penyebab gagal lolos mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

2. Tidak memiliki Usaha Mikro, atau usaha mikro yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

3. Anda merupakan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Anda sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Tidak mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BPUM 2021.

Baca Juga: Nakes Terpaksa Pilih-pilih Pasien Covid-19 tuk Ditangani Lebih Dulu, Gde: Yang Tak Dipilih Bisa Mati Duluan

Sejumlah hal tersebut merupakan bagian dari syarat penerima BPUM 2021. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka Anda tidak bisa mendapatkan BPUM 2021.

Namun, jika Anda sudah merasa sesuai dengan syarat penerima tetapi tidak juga mendapatkan BPUM 2021, maka Anda bisa menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan pengaduan BPUM 2021 milik Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jadwal Piala Eropa 2020 Malam Ini Jumat, 18 Juni 2021: Ada Swedia vs Slovakia dan Inggris vs Skotlandia

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x