PR DEPOK – Bantuan umkm atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 2021 akan segera berakhir pada 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021 di BNI atau BRI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan pelaku usaha mikro telah dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.
Jika pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran memiliki kendala terkait BPUM 2021, seperti tidak kunjung mendapat kepastian diterima atau tidak untuk mendapat bantuan, dapat diperhatikan sejumlah hal berikut.
1. Pastikan pelaku usaha mikro telah memenuhi syarat cara mendaftar BPUM 2021 dengan benar, seperti tidak memiliki kredit atau pinjaman dari bank.
Untuk selengkapnya mengenai persyaratan BPUM 2021 dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat daftar BPUM 2021.
2. Pastikan prosedur pendaftaran BPUM 2021 yang dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Untuk prosedur pendaftaran bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com cara daftar BPUM 2021
3. Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening Bank Penyalur (BRI atau BNI), hal itu tidak menjadi kendala untuk mendapat bantuan BPUM 2021
Sebab nantinya akan dibuatkan rekening oleh Bank Penyalur pada saat pencairan uang bantuan jika nantinya dinyatakan lolos.
Baca Juga: Hasil Playoff NBA: Bucks Kalahkan Nets 104-89, Bucks Mendominasi Jalannya Pertandingan
Jika pelaku usaha mikro merasa sudah sesuai prosedur, nantinya pihak Kemenkop akan melakukan penyaringan, dengan verifikasi dan validasi data.
Cara Mengetahui Mendapat BPUM 2021
Pendaftar yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data, akan mendapat BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Pengumuman akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.
Setelah menerima SMS, lakukan verifikasi kembali dengan datang ke Bank Penyalur yang sebelumnya telah ditentukan melalui SMS yang didapat, agar dapat segera mencarikan dana bantuan.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui E-Form BRI dengan alamat link eform.bri.co.id/bpum.
Atau dapat dilakukan melalui website yang disediakan pihak BNI dengan alamat link banpresbpum.id.
Jika masih terdapat kendala, maka bisa menghubungi layanan pengaduan BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
1. Via Hotline ke 1500-857
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.
Catatan Penting
1. Penerima BPUM 2021 tidak bisa dikumpulkan secara kolektif oleh pihak manapun, termasuk perangkat desa.
2. Penerima BPUM 2021 hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul (Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).***