1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan.
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital.
Baca Juga: Status Kepesertaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17 Bisa Dicabut Jika Tidak Melakukan Hal Berikut
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC (Know Your Customer) atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.***