Untuk cara membuat SPTJM atau link download-nya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait SPTJM.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bulan Juni 2021 Belum Cair? Simak Penjelasan Pihak Kartu Prakerja
4. Foto Produk Usaha (di Upload).
5. NIB atau SKU.
Untuk cara membuat NIB atau SKU, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.
Berkas-berkas tersebut dijadikan soft file untuk diunggah saat melakukan pendaftaran.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Pekalongan, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 secara online dengan cara berikut.
Baca Juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp300.000, Simak Cara Daftarnya di Sini
Cara Daftar BPUM 2021 Kota Pekalongan
1. Buka E-Form pendaftaran BPUM Kota Pekalongan di link tinyurl.com/bpum21kotapkl.