2. Selanjutnya isi data sesuai kolom yang diminta hingga proses selesai.
3. Setelah itu, semua berkas diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan maksimal 1 hari setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja yang berlaku.
- Pada Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 14.00 WIB.
- Pada Hari Jumat 08.00 - 11.00 WIB.
Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini
Berkas yang dikumpulkan di antaranya:
a. Fotocopy KTP Elektronik.
b. Fotocopy KK.
c. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) Asli.
d. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).