PR DEPOK – Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta masih dibuka hingga 25 Juni 2021.
FMOTM dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memfasilitasi warga fakir miskin dan tidak mampu di DKI Jakarta dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Warga yang terdaftar di DTKS melalui sistem FMOTM, akan berpeluang untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.
Baca Juga: Buka Link fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Online FMOTM DKI Jakarta Juni 2021
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar sistem FMOTM, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website FMOTM melalui link fmotm.jakarta.go.id..
Namun, sebelum melakukan pendaftaran sistem FMOTM, pastikan warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar telah memenuhi syarat pendaftaran FMOTM terlebih dahulu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta yang ingin mendaftar FMOTM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu FMOTM DKI Jakarta Online 2021
Syarat Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta