5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi
7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut ini:
1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki
2. Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’
3. Selanjutnya pilih
- Untuk skala usaha mikro, klik tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro"
- Untuk skala usaha kecil, klik tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".