Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Kemenparekraf, Simak Cara dan Syarat Daftar BIP 2021 Berikut

- 23 Juni 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi wirausaha.
Ilustrasi wirausaha. /Pixabay/Mediator

Penerima manfaat bantuan BIP JPU adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.

- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.

- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.

- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan.

- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

Baca Juga: 5 Gelandang Terbaik di Euro 2020 Sejauh Ini, Mulai dai Paul Pogba hingga Kevin De Bruyne

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di  Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
 Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP 2021

Kemenparekraf membuka pendaftaran BIP 2021 sudah dari tanggal 4 Juni 2021 dan akan berakhir pada 4 Juli 2021.

Pendaftaran BIP 2021 Kemenparekraf dapat dilakukan melalui sistem informasi resmi Kemenparekraf di www.aksespembiayaan,kemenparekraf.fo.id atau bip.kemenparekraf.go.id, dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x