Penerima manfaat bantuan BIP JPU adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan.
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
Baca Juga: 5 Gelandang Terbaik di Euro 2020 Sejauh Ini, Mulai dai Paul Pogba hingga Kevin De Bruyne
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP 2021
Kemenparekraf membuka pendaftaran BIP 2021 sudah dari tanggal 4 Juni 2021 dan akan berakhir pada 4 Juli 2021.
Pendaftaran BIP 2021 Kemenparekraf dapat dilakukan melalui sistem informasi resmi Kemenparekraf di www.aksespembiayaan,kemenparekraf.fo.id atau bip.kemenparekraf.go.id, dengan cara berikut: